Video Syur Wanita dengan Brondong Viral di Facebook. Kisah cinta AN dengan pacar brondongnya berakhir di dalam penjara.
Perempuan berusia 30 tahun itu ditangkap karena dituduh merekam dan menyebarkan video hubungan badan yang mereka lakukan di media sosial.
AN perempuan warga Opas Idah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel.
Sang pacar, HE (24), rupanya tak terima video hubungan badan keduanya tersebar di media sosial.
AN diamankan dari Cafe D’one Pantai Pasir Padi, Keluaran Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang lalu digelandang ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone warna hitam.
“Tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 WIB, pelapor mendapat informasi dari temannya yang bernama WH.
Bahwa ada video panas yang mirip dengan pelapor dan pacar pelapor tersebar di media sosial Facebook dengan nama akun HU,” ujar Saleh, Kamis (31/10/2019).
BACA JUGA: PREDIKSI TOGEL SYDNEY POOLS 02 NOVEMBER 2019
Tak terima ulah sang pacar, HE pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.
Anggota Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel melalukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku AN.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Jebus disimpulkan bahwa pelaku dari penyebaran konten asusila tersebut adalah AN yang tak lain pacar HR sendiri,” pungkas Saleh.
Sebelumnya, kasus penyebaran video panas yang dilakukan mantan pacar kembali terulang di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya kasus serupa yang menyita perhatian publik terjadi di Yogyakarta.
Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri ditangkap polisi karena mengirimkan video panas ke orangtua mantan pacar.
Video persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).
Video itu diunggah di akun Instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.
Video itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan kasus itu ke Polres Bandung.
Belakangan diketahui, video itu diposting oleh Daji Rahman,mantan pacar Wt.
Daji Rahman kemudian diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punyaInstagram. Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagramisinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan Daji,” ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019).
Ancaman Pelaku
Mega mengetahui Daji karena pernah berpacaran dengan kakaknya.
Mega mengatakan, Wt pernah bercerita ingin memutuskan Daji.
“Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya.
Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu,” ujar Mega.
Persidangan dengan terdakwa Daji Rahman di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Daji diduga telah menyebarkan video panas bersama mantan kekasihnya.
Ia menyebarkan video tersebut karena tak terima hubungan asmara berakhir.
Daji mengunggah foto mantan pacarnya sedang tanpa busana dan mengunggah video panas korban sedang bersetubuh dengannya.
“Tapi hanya wajah kakak saya saja yang terlihat. Tapi bukan kakak saya yang memposting video dan foto itu,” ujarnya.
Hanya saja, video itu tidak viral meski diunggah di tiga akun media sosial Instagram.

Comment here