KICAU4D – Nikita Mirzani telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Pada Senin (3/2/2020) Nikita pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, Nikita Mirzani membawa kabar bahagia. Kejaksaan menetapkan ibu tiga anak ini sebagai tahanan kota.
“Tadi seperti yang disampaikan pihak bu Nikita Mirzani ya, bahwa hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Andi Ardhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
“Dan berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap dalam bentuk penahan kota,” Andi Ardhani menyambung pernyataan.
Anak Kecil
Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena ia masih memiliki anak kecil.
“Di permohonan itu ada beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya,” ia menjelaskan.
Wajib Lapor
Karena berstatus sebagai tahanan kota, maka ia harus melakukan wajib lapor sesuai ketentuan. “Iya wajib lapor seminggu dua kali. Yang jelas enggak boleh keluar dari wilayah Jakarta,” ucapnya.
Kasus
Untuk diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus ini terjadi pada Juli 2018 lalu.
Kala itu, Nikita Mirzani sedang membuntuti mobil yang dikendarai Dipo Latief di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat Dipo menurunkan dua rekannya dari mobil, Nikita tak kuasa menahan amarah.
Ibu tiga anak ini meluapkan emosinya dengan melempar asbak ke arah kening Dipo Latief. Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu pun mengalami luka memar di bagian dahi.
Pada Jumat (31/1/2020) dini hari, Nikita Mirzani pun dijemput paksa oleh polisi. Ia menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga Senin (3/2/2020).
Comment here